Curi Celana di Pasaraya Bandung, Fajar dan Jefri Divonis Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Melakukan pencurian beberapa pcs celana panjang dengan modus mencoba celana dikamar pas namun aksi mereka dihentikan oleh pihak keamanan Pasaraya Bandung, akibat perbuatan yang melanggar hukum tersebut terdakwa Fajar Romadhon dan terdakwa Jefri Ardianto, akhirnya divonis hakim hukuman 1 tahun (Setahun) penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, dalam amar putusan menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Romadhon dan terdakwa Jefri Ardianto dengan hukuman masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan”,ujar Majelis Hakim Ketua kepada para terdakwa, yang dibacakan secara Telekonferensi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang, Kamis (16/04/2020).

Usai membacakan amar putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Tria Aulia SH, untuk pikir-pikir terhadap putusan, menerima putusan atau banding atas putusan. Sementara terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Namun diketahui vonis Hakim yang diberikan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Fajar Romadhon bersama-sama dengan terdakwa Jefri Ardianto serta AJI (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira jam 13.00 Wib bertempat di Lantai Gedung B Pasaraya Bandung Jalan Rustam Effendi No. 30 Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan 18 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang,

Berawal para terdakwa sedang duduk di pinggir DAM 9 Ilir, tidak lama kemudian datanglah AJI menemui para terdakwa sambil berkata “ado lokak”, lalu para terdakwa bertanya “lokak apo”, dijawab oleh AJI “adolah melok be”, kemudian AJI memberikan tas dukung warna biru merk Consina Trivia kepada terdakwa I, setelah itu mereka bertiga pergi ke Pasaraya Bandung dengan berjalan kaki. Sesampainya di tempat tersebut AJI berkata kepada para terdakwa.

“Kamu duluan masuk terus tunggu di kamar pas, kalu sudah bawak keluar tasnyo”, lalu para terdakwa mengikuti arahan dari AJI tersebut. Kemudian mereka bertiga masuk ke dalam Pasaraya Bandung lalu para terdakwa menunggu di samping kamar pas, sedangkan AJI pergi mengambil 5 (lima) pcs celana panjang warna hitam lalu masuk ke dalam kamar pas.

Setelah itu AJI memanggil terdakwa I “mano tas tadi”, lalu terdakwa I masuk ke dalam kamar pas dan memberikan tas tersebut kepada AJI, kemudian AJI memasukkan celana panjang yang sudah diambilnya ke dalam tas tersebut, setelah itu AJI berkata kepada terdakwa I “bawaklah keluar”, lalu para terdakwa berjalan keluar Pasaraya Bandung sambil membawa tas tersebut, namun saat para terdakwa berada di depan pintu keluar tiba-tiba para terdakwa dihentikan oleh petugas keamanan di tempat tersebut. Dan setelah tas tersebut dibuka oleh petugas keamanan ditemukanlah 3 (tiga) pcs celana dasar panjang merk GRU warna hitam, 1 (satu) pcs celana dasar panjang warna hitam merk Centerwllace dan 1 (satu) pcs celana dasar panjang warna hitam merk CK PR serta 1 (satu) buah kunci Y, saat itu para terdakwa berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas keamanan. Akibat perbuatan para terdakwa, pihak Pasaraya Bandung mengalami kerugian sekitar Rp. 3.628.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *