Curas Pakai Sajam, Ibeng Diganjar 16 Bulan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengancam korbannya pakai senjata tajam (sajam), akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan terdakwa Raden Achmad Ichwan Alias Ibeng bersalah dan menjatuhi dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara.

Dalam vonis, Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Achmad Ichwan Alias Ibeng Bin RA Faisal, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Majelis Hakim di muka persidangan saat membacakan vonis secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (16/06/2020).

Sementara itu vonis majelis hakim yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani SH dibacakan melalui Ursula Dewi SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari terdakwa bersama-sama dengan Anak M. Revaldi, Anak Jojo, Dandi (DPO), Rozak (DPO) dan Ibnu (DPO), Uki (DPO) dan Aan (DPO) sedang berkumpul di daerah 13 Ilir Palembang kemudian pergi untuk berkeliling dengan menggunakan 3 sepeda motor. Dimana terdakwa membonceng Uki (DPO) dan Aan (DPO) lalu Anak Jojo berboncengan dengan Rozak (DPO) sedangkan Anak M.Revaldi berboncengan dengan Dandi (DPO) dan Ibnu (DPO).

Kemudian saat berada di daerah Segaran tiba-tiba datang saksi korban Ahmad Riduan melintas sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru No.Pol BG-6791-ACO Nosin:JM11E-2090279 Noka:MH1JM1128KK108060 Tahun 2019 Atas nama STNK A.Riduan.

Rozak menyuruh Anak Jojo memepet saksi korban Ahmad Riduan dan setelah berhasil dipepet Rozak mematikan kunci kontak saksi korban Ahmad Riduan dengan menggunakan tangan kiri dan masih dalam keadaan berjalan lalu Rozak menendang saksi korban Ahmad Riduan dengan menggunakan kaki hingga saksi korban Ahmad Riduan terjatuh ke arah kiri. Namun saksi korban Ahmad Riduan berusaha bangkit kembali dan menghidupkan sepeda motornya kemudian Rozak mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau sambil berteriak “Mati Kau…Mati Kau..Ku Tujah Kau…” sehingga membuat saksi korban Ahmad Riduan berlari meninggalkan tempat kejadian dan bertemu saksi Mulyadi yang sedang berdiri di pinggir jalan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Ilir Timur I Palembang.

Bahwa selanjutnya Anak Jojo segera mengambil dan mengendarai sepeda motor milik saksi korban Ahmad Riduan yang ditinggalkan saksi korban di jalan tersebut sedangkan terdakwa yang sebelumnya berperan mengawasi keadaan sekitar bersama Uki dan Aan segera pergi lalu menuju ke gudang kodok dan sekitar 4 jam kemudian Rozak bersama-sama dengan Anak Jojo, Anak M.Revaldi, Dandi (Dpo) dan Ibnu (Dpo) berkumpul di gudang kodok kemudian terdakwa diberi upah dari Rozak sebesar Rp.150.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *