Cari Keuntungan Jual Sabu, Warga 11 Ulu Diganjar 6 Tahun

Securitynews.co,id, PALEMBANG − Terbukti mencari keuntungan menjual sabu sebanyak 7 bungkus dan ½ butir pil extacy warna pink rencananya untuk dipakai sendiri, Terdakwa Muslim (38) warga Jl. KH Azhari Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang diganjar Majelis Hakim dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto SH MH berkesimpulan bahwa terdakwa Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslim dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 800 juta, Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara. Menyatakan barang bukti berupa: 7 bungkus narkotika jenis shabu, ½ butir narkotika jenis pil extacy warna pink, 1 buah kotak rokok merk gudang garam, dirampas untuk dimusnahkan. Uang sebesar Rp.120.000,- Dirampas untuk negara,” tandas Majelis Hakim usai membacakan putusan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (18/06/2020).

Diketahui vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jimmy Artalius SH. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 7 (tujuh) denda Rp.800 juta, Subsidiair 2 (dua) bulan penjara.

Sekedar mengingatkan, bermula pada saat terdakwa sedang duduk di dalam rumah tiba-tiba datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis shabu-shabu, ½ (setengah) butir narkotika jenis pil exctacy warna pink yang terdakwa simpan diatas lemari pakaian dikemas dalam kotak kaleng rokok merk Gudang Garam serta uang sebesar Rp.120.000.

Sebelumnya terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa janjian membeli narkotika jenis sabu dengan IKO (belum dilakukan penangkapan) di rumah terdakwa di Jalan KH Azhari Nomor 68 Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Setiba di rumah terdakwa, IKO menyerahkan 7 paket narkotika dan ½ butir narkotika jenis pil exctacy warna pink yang mana sebelumnya terdakwa pesan dengan harga Rp.800.000. Apabila narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjual habis terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,- sedangkan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil exctacy warna pink tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh terdakwa.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *