Campur CPO dengan Air, Sopir dan Satpam Diganjar 16 Bulan

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti menggelapkan minyak CPO dengan cara menjual minyak tersebut dan kekurangannya dicampur dengan air, sehingga merugikan perusahaan senilai Rp. 300 juta lebih, terdakwa Panut (46) warga Jl. Letnan Matulesi Kel. Lalang Sembawa Kec. Sembawa Kabupaten Banyuasin dan seorang Satpam yakni terdakwa Yudi Asmara, diganjar hukuman 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH menyatakan, bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dikurangi dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim, ketika membacakan vonis secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (04/06).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Panut lebih ringan lebih ringan 8 bulan penjara dan terdakwa Yudi Asmara lebih ringan 2 bulan penjara, dibandingkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutanti SH, karena sebelumnya terdakwa Panut dituntut 2 tahun penjara dan terdakwa Yudi Asmara dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Panut pada akhir bulan Oktober 2019 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di PT Sari Dumai Sejati yang beralamat di Sungai Lais Kec. Kalidoni Palembang, saat terdakwa sedang melakukan bongkar muat Minyak CPO yang terdakwa angkut bertemu dengan Saksi Yudi Asmara (dituntut 1,5 tahun penjara berkas terpisah) yang merupakan Satpam yang bekerja di PT Sari Dumai Sejati tersebut mengobrol dengan terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “NUT JUALAH MINYAK TU (MINYAK CPO), TEMPAT JUAL DIPANGKALAN BALAI, BILA SUDAH JUAL DUETNYO KITO BAGI DUO, URUSAN DISINI AGEK AKU’’ sehingga membuat terdakwa Panut percaya dan berencana untuk menjual minyak CPO untuk angkutan berikutnya.

Terdakwa Panut dan dibantu oleh anak buah Yogi (DPO) mengambil sebagian minyak CPO dari dalam tanki mobil tersebut dengan cara merusak tutup segel yang ada di pipa mobil, lalu mengeluarkan minyak CPO tersebut ke dalam ember cat kapasitas 20 liter sebanyak 50 liter dan setelah minyak CPO tersebut dikeluarkan kemudian terdakwa Panut bersama dengan Anak Buah Yogi (DPO) memasukkan air ke dalam tanki mobil tersebut untuk mengganti minyak CPO yang telah dikeluarkan tersebut dengan cara memasukkan selang besar ke dalam pipa dan disemprot menggunakan mesin pompa air besar hingga selesai.

Selanjutnya terdakwa Panut menerima hasil penjualan minyak CPO sebanyak 50 liter tersebut dari Yogi (DPO) sebesar Rp 5.000.000.

Kemudian terdakwa Panut melanjutkan perjalanan kembali menuju PT Sari Dumai Sejati yang beralamat di Sungai Lais Kec. Kalidoni Palembang, setelah sampai di PT Sari Dumai Sejati untuk bongkar minyak CPO tersebut kemudian Saksi Wahyudin alias Yudi yang merupakan karyawan PT Sari Dumai Sejati melakukan pengecekan laboratorium untuk mengetahui kadar minyak CPO yang dibawa oleh terdakwa.

Dan setelah diambil sampel minyak CPO tersebut didapatkan hasil bahwa kadar minyak tinggi yang artinya minyak CPO tersebut mengandung air sehingga minyak CPO yang terdakwa angkut tersebut tidak diterima oleh PT Sari Dumai Sejati.

Bahwa sekira pukul 22.00 Wib terdakwa Panut menemui terdakwa Yudi Asmara untuk memberikan uang sebesar Rp 2.500.000, dari hasil penjualan sebagian minyak CPO tersebut dikarenakan terdakwa Yudi Asmara yang telah menyuruh dan memberitahu terdakwa Panut untuk menjual minyak CPO tersebut di Desa Pangkalan Panji Kabupaten Banyuasin.

Kemudian terdakwa Panut membawa mobil tanki tersebut keluar menuju Tanjung Api-Api dan meninggalkannya. Dan, Selasa tanggal 21 Januari 2020 terdakwa Panut ditangkap oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa perbuatan terdakwa Panut dalam menjual sebagian minyak CPO dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan aaksi Hadi Wijaya. Akibat perbuatan terdakwa Panut, Saksi Hadi Wijaya mengalami kerugian sebesar Rp 350.973.810.

Atas perbuatan tersebut terdakwa Panut didakwa Pasal berlapis oleh JPU, dakwaan Primair Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP, dakwaan subsidair Pasal 362 KUHP, dakwaan Kedua Pasal 372 KUHP.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *