Cabuli Korbannya Berkali-Kali Hingga Hamil, Pria Ini Dipolisikan

Securitynews.co.id, SURABAYA- Ken Audi Winda Putra (24) warga Pulo Wetan I No. 16 Kel. Pulo Lor Jombang, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pemuda yang juga tinggal di Graha Surya Mas Blok J No. 10 Krian Sidoarjo itu dilaporkan oleh ibu kandung korban karena kasus persetubuhan.

Korban persetubuhan itu sendiri bernama Bunga (18) asal Surabaya. Bunga disetubuhi pelaku saat usianya masih 17 tahun.

Dengan iming-iming harta, pegawai hotel di Surabaya ini sukses memperdayai korban hingga disetubuhi hingga puluhan kali bahkan sampai hamil.

Bujuk rayu yang dilontarkannya kepada korban yakni, dengan menjanjikan pesta dalam pernikahannya serta membangunkan toko untuk korban yang masih di bawah umur itu.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di dua tempat berbeda. Di Kamar kost Jalan Rungkut Kidul Surabaya dan Kos di daerah Bendul Merisi Surabaya.

Kanit PPA Iptu Harun mengatakan, pelaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali sejak November 2018 hingga Maret 2020. Dan dalam sebulan bisa dilakukan sebanyak 2-3 kali hingga menyebabkan korban hamil.

“Pelaku terakhir kali melakukan pada saat korban hamil 7 bulan yaitu pada tanggal 13 Maret 2020, namum setelah melakukan hubungan badan pelaku ini menghilang tanpa kabar,” sebut Harun, Rabu (29/4/2020).

Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga pelaku dapat ditangkap pada, Selasa, 21 April 2020 di rumah orang tuanya di Graha Surya Mas Blok J No. 10 Krian Sidoarjo sekitar pukul 17.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa,1 (satu) buah bra milik korban, 1 (satu) buah kaos milik korban, 1 (satu) buah celana panjang milik korban, 1 (satu) buah celana dalam milik korban.

Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *