Bupati Muara Enim Nonaktif Dituntut 7 Tahun

Securitynew.co.id, PALEMBANG – Setelah melalui proses sidang yang sangat panjang, kasus dugaan kasus suap commitment fee sejumlah 16 paket proyek bernilai ratusan miliar yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI, atas terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim Nonaktif, akhirnya dituntut Jaksa KPK hukuman pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara.

Terungkap dalam tuntutan dari 621 halaman yang dibacakan secara bergantian, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riyadi SH MH dan Muhammad Ridwan SH MH, bahwa menilai perbuatan terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan menyalahgunakan wewenang sebagai aparatur negara. Sebagaimana terdapat di dalam dakwan pertama JPU dalam pasal 12 huruf a Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, menghukum terdakwa Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 7 tahun, ditambah pidana denda Rp 300 juta dengan subsider selama 6 bulan kurungan,” terang Roy, kepada Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, secara Telekonferensi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (21/04/2020).

Di samping itu JPU menyatakan terdakwa dicabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Dan dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3,1 miliar.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Roy lagi.

Senada dengan itu didalam surat tuntutan, JPU meminta agar majelis hakim untuk menetapkan dua tersangka baru sebagaimana terdapat dalam sprindik JPU KPK terlampir nomor Sprin.dik/22/DIK.00/03/2020 dan Sprin.dik/23/DIK.00/03/2020.

Sebagaimana pantauan sebelum persidangan dimulai, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail SH MH dan Rekan dari Jakarta. Sempat meminta agar persidangan dengan agenda tuntutan ditunda, lantaran terdakwa Ahmad Yani mengaku sedang tidak sehat. Namun ditolak oleh Majelis Hakim.

Sekedar mengingatkan, pada persidangan sebelumnya dalam dakwaan JPU, bahwa Terdakwa Ir. H. Ahmad Yani MM selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim periode tahun 2018 – 2023. bersama-sama dengan A. Elfin MZ Muchtar (dilakukan penuntutan secara terpisah), Ilham Sudiono, Ramlan Suryadi dan Aries HB sekira bulan Desember 2018 sampai dengan bulan September 2019, bertempat di Jalan Komplek BCA Muara Enim, di Perumahan Citra Grand City Cluster Orchard Blok A5 Nomor 01 Kota Palembang, di Perumahan Cluster Pavillion Kota Palembang, di parkiran mobil daerah Sudirman Talang Jawa dekat Bank BNI Kabupaten Muara Enim, di salah satu rumah makan di Kota Palembang, di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim, di Salon Mobil JDM di Kota Palembang, Rumah Makan Bakmi Aloi Jl. Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Diduga menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp 22.001.000.000,-, serta 2 unit kendaraan roda empat berupa 1 unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih dan 1 unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B 2662 KS dari ROBI OKTA FAHLEVI. Terdakwa selaku Bupati Muara Enim bersama-sama dengan A. ELFIN MZ MUCHTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), ILHAM SUDIONO, RAMLAN SURYADI dan ARIES HB mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan agar supaya ROBI OKTA PAHLEVI mendapatkan proyek didinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15% dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket proyek yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

Hal ini bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni selaku Bupati Kabupaten Muara Enim sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *