Buang Sabu di Jalan, Herman Diganjar 5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Membuang bungkusan kecil ke jalan ternyata berisi sabu senilai Rp 50 ribu, Herman (29) warga Jl. Faqih Usman Lr. Prajurit Nangyu Kelurahan 3 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, diganjar hukuman selama 5 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MHum, menyatakan terdakwa Herman telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus platik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,044 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Bin Sobirin dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening 0,044 gram dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Majelis Hakim ketika membacakan vonis, secara Virtual pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (06/05/2020).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 2 (dua) tahun dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursulla Dewi SH MH, pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 7 tahun penjara denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan.

Menurut dakwaan JPU, Tim Polsek SU I Palembang sedang melakukan Patroli di wilayah hukum Polsek SU I Palembang, ketika itu kedua saksi melihat terdakwa sedang berjalan kaki dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut kemudian kedua saksi langsung menghentikan perjalanan terdakwa, namun saat itu terdakwa menggunakan tangan kirinya membuang bungkusan kecil ke jalan, akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut diketahui saksi petugas.

Setelah itu kedua saksi polisi langsung mengambil bungkusan tersebut dan setelah dibuka yang disaksikan langsung oleh terdakwa ternyata bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut benar milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal namanya beralamat di Jalan KH. Azhari Lr. Keramat Kel.5 Ulu Kec. SU I Palembang seharga Rp. 50.000.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek SU I Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *