Buang BB Sabu Senilai Rp 400 Ribu, Didakwa Pasal Berlapis

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat membuang barang bukti sabu dan bermaksud menjual dan memakainya senilai Rp. 400 ribu, terdakwa Imam Ibrahim Siagian, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga di hadapan di persidangan serta didakwa JPU dengan pasal berlapis.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Surya Suryanagara SH MH, di dalam dakwaannya bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Perbuatan terdakwa Imam Ibrahim Siagian, sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Kedua dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, dalam sidang teleconference di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/04/2020).

Dalam dakwaan JPU menuturkan, bahwa terdakwa Imam Ibrahim Siagian, peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah Yudi Saputra (belum tertangkap) di Jalan Mata Merah Kampung Serang RT. 01 RW. 01 Kel. Sukamulya Kec. Sematang Borang Palembang.

Awalnya sekira pukul 08.00 WIB saksi petugas anggota Polrestabes Palembang beserta anggota tim kepolisian lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut di atas sering terjadi transaksi Narkotika, sehingga untuk mengecek kebenarannya kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Petugas mendatangi rumah Yudi Saputra dan melihat terdakwa Imam Ibrahim Siagian melemparkan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna dengan tangan kanannya. Sementara pemilik rumah Yudi Saputra (belum tertangkap) sedang tidak berada di kediamannya tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di lantai depan kamar tidur di dekat terdakwa Imam Ibrahim Siagian.

Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Yudi Saputra dengan harga sebesar Rp. 400.000,- dengan maksud sebagian untuk dijual dan sebagian lagi untuk dikonsumsi sendiri. Atas kejadian tersebut terdakwa Imam Ibrahim Siagian beserta seluruh barang buktinya diamankan ke kantor Polrestabes guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *