BKOW Sumsel Gelar Seminar Kaum Milenial Cegah KDRT

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama terhadap perempuan, berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan dan perampasan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Demikian yang terungkap pada Seminar Kaum Milenial Cegah KDRT yang digelar Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Selatan di Gedung Perjuangan Wanita Jalan Kapten A Rivai, Selasa (29/9/20).

Salah satu narasumber yakni H. Eko Wirawan Z,S.H, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Sumatera Selatan mengatakan tentang KDRT sesuatu yang banyak kita jumpai di masyarakat. Karena pemahaman masyarakat dan pers bahwa ini adalah urusan rumah tangga itu tidak benar.

“Itu suatu mendset yang keliru bahwa KDRT kalau kita tahu harus kita laporkan. Kekerasan rumah tangga itu adalah seksual, fisik, telantaran, dan verbal yang banyak kita jumpai tapi kita memilih diam karena ketidaktahuan dan segera di laporkan,” jelasnya.

Harapan kita agar acara ini tidak sharing ilmu sebatas peserta saja, tetapi dari peserta ini juga menyampaikan kaum milenial dan orang-orang di sekitar termasuk pers juga. ”KDRT adalah paling banyak penyebab perceraian kerusakan rumah tangga,” tandasnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *