Bisnis Terlarang, Dodi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Berlaku nekat dengan berbisnis barang yang dilarang pemerintah yakni sabu dan menjualnya pada petugas yang menyamar, terdakwa Dodi Mansyah akhirnya dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun ,red) penjara.

Majelis Ketua Adi Prasetyo SH MH dalam amar putusannya, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Mansyah, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsidair 4 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Hakim Ketua membacakan amar putusan, secara teleconference di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/04).

Vonis hakim tersebut lebih ringan 3 tahun dari dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 7 tahun denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan penjara. JPU mengenakan terdakwa Dodi Mansyah dua pasal yakni dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, terungkapnya peristiwa ini berawal pada hari Senin tanggal 18 November 2019 sekira pukul 13.00 WIB, anggota Kepolisian dari Polresta Palembang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Ratu Sianum Lorong Rawa-rawa Rt.36 Rw.07 Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, yakni terdakwa Dodi Mansyah. Setelah mendapatkan laporan tersebut saksi petugas anggota Polresta Palembang beserta anggota tim lainnya, pada pukul 14.00 WIB langsung mendatangi lokasi dimaksud.

Sesampainya di lokasi tersebut, saksi petugas melihat terdakwa sedang berdiri di samping sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BG-4986-NI warna merah miliknya. Kemudian saksi petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah terdakwa berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan di tempat terdakwa berdiri dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,542 di box depan sepeda motor milik terdakwa. Berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa 1 bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang terdakwa dapat dari ALDI (DPO) dengan cara membeli.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *