Berikan Pemahaman Ormas dan LSM, Badan Kesbangpol OKI akan Lakukan Sosialisasi UU Ormas

Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- Guna memberikan pemahaman mengenai organisasi masa (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada dan bertugas di wilayah hukum Kabupaten OKI,
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ogan Komering Ilir di tahun 2021 ini akan mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kab OKI Ari Mulawarman SSTP MM melalui Kabid Ketahanan ekonomi, sosial budaya dan ormas pada Badan Kesbangpol OKI, Yasir Arafat saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya (16/4).

Lanjutnya, sosialisasi tersebut selain untuk memberikan pemahaman kepada organisasi masyarakat dan LSM yang ada di Kabupaten OKI terhadap ketentuan pendaftaran ormas sebagai badan hukum dan pendaftaran ormas untuk memperoleh SKT maupun pendaftaran ulang ormas LSM. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan ormas yang tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan. Selain itu sebagai ajang silaturahmi untuk mengenal satu sama lain antara para pengurus Ormas atau LSM yang ada dan bertugas di OKI dan sekitarnya.

Lanjutnya, tentunya dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan pengurus maupun anggota ormas dan LSM yang ada di Kab OKI dapat mengenal satu sama lainnya serta dapat memetakan ormas atau lsm yang sama visi dan misinya. Sehingga ormas atau LSM yang ada dan bertugas di OKI dan sekitarnya dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam membangun Kab OKI agar lebih maju lagi.

“Ya, diharapkan ormas atau lsm mempunyai program kerja sesuai dengan AD/ART Ormas atau LSM. Selain itu alamat domisili kantor harus jelas, jangan hanya ada ormas atau lsm namun alamat tidak jelas atau ada alamat namun kantor tidak ada alias hanya sekedar formalitas.

Ditambahkannya, selain membahas mengenai Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tersebut, nantinya juga akan dibahas tentang Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 82/PUU-XI/2013, yakni putusan yang diberikan atas pengujian UU No.: 17/2013 yang diajukan oleh Muhammadiyah. Pada halaman 25 putusan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi MK RI menyatakan: “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintahan yang berwenang untuk itu. Sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Yasir Arafat, memang legalitas Ormas atau LSM yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum itu legal, namun bila keabsahannya tidak sesuai dengan peraturan maupun perundangan yang berlaku tentunya tidak bisa dilayani oleh pemerintah, termasuk laporan Ormas atau LSM ke aparat penegak hukum.

Laporan : Ali/Redy
Posting  : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *