Berharap Upah Rp 20 Ribu, Berujung Bui 5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Berharap mendapatkan upah Rp 20 ribu, Dedi Sudarso (35) warga Jalan SMA 13 Lr. Petai IV Kel. Sukodadi Kec. Sukarami Palembang, yang merupakan kurir Shabu 0,041 gram akhirnya diganjar penjara selama 5 tahun. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel.

Majelis Hakim yang diketuai Johannes SH, menyatakan terdakwa Dedi Sudarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyediakan 1 paket kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat netto 0,041 gram, sebagaimana Dakwaan Kedua JPU Melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Sudarso dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi terdakwa berada dalama tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan dan tetap berada dalam tahanan negara, dan den sebesar Rp 800 juta Subsidair 3 (tiga) bulan. Menyatakan barang bukti Shabu berat netto 0,041 gram dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Johannes kepada terdakwa di muka persidangan Rabu (11/12/19).

Diketahui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 2 (dua) tahun dibandingkan tuntutan JPU Hendy SH. Dimana sebelumnya Hendy menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta Subsidair 6 bulan penjara.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa (06/08/19) pukul 21.00 WIB, berawal terdakwa didatangi Jaki (DPO) untuk mengantarkan 1 paket Shabu yang dibungkus plastik bening. Lalu terdakwa meminta uang rokok kepada Jaki dan Jaki menjanjikan uang sebesar Rp 20 ribu apabila barang sudah diantarkan.

Kemudian terdakwa menuju Jalan SMA 13 Lorong Petai IV RT. 028 RW. 006 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang dengan membawa 1 paket Shabu di tangan.

Ketika berada di TKP terdakwa didekati dan diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Sukarami. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sehingga dan barang bukti Shabu dengan berat netto 0,041 gram tersebut dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Sukarami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *