Berharap Upah Rp 2 Juta, Michael Dituntut Mati

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Gara-gara mengharapkan upah Rp 2 juta, kurir 19.923,14 gram sabu dan 19.789 butir ekstasi seberat 6 kg. Terdakwa Michael Kosasih (27) dituntut hukuman mati, oleh JPU di Pengadilan Negeri Palembang Kls 1 A Khusus, Rabu (22/1/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH berpendapat bahwa terdakwa bahwa terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Michael Kosasi dengan pidana hukuman mati,”tegas JPU di hadapan Majelis Hakim Ketua Erma Suharti SH MH.

Usai JPU membacakan putusannya Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya,” ucap Majelis Hakim.

Sekedar mengingatkan, Petugas BNN penangkapan bermula dari pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Batam. Kemudian, mereka melakukan penyelidikan di kawasan Tangga Buntung lalu didapati terdakwa dan saat diperiksa dalam mobil ditemukan koper berisikan 20 kilo sabu dan 18 ribu butir ekstasi.

Dari hasil interogasi terdakwa hanya diperintah Aan (DPO) untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada Aap (DPO) dengan upah Rp 2 juta dan baru diterima terdakwa sebesar Rp 2 juta. Barang tersebut milik Evan terdakwa baru satu kali mengantarkan narkotika tersebut. Berdasarkan dakwaan JPU, diketahui terdakwa menerima permintaan mengantar narkotika dari Aan (DPO).
Aan meminta terdakwa untuk mengantar mobil ke Parkiran Depan KFC Simpang Empat Fly Over Simpang Bandara tepatnya di Jl. Soekarno Hatta Karya Baru Kec. Alang-alang Lebar Kota Palembang bersama RESI (DPO). Permintaan itu disanggupi oleh terdakwa.
Keesokan harinya, setelah mengambil mobil Mobil Merk Toyota Agya Warna Kuning Dengan Nomor Polisi BG 1734 ZYdirumah sdr. AAN (DPO) mereka pun berangkat ketempat yang sebelumnya sudah disepakati.

Namun belum sempat bertransaksi narkoba, datanglah sekelompok orang yang berpakaian sipil dan mengaku anggota dari BNNP Sumsel.

Mereka mengejar mobil yang terdakwa naiki dan menghentikan laju mobil tersebut kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa MICHAEL akan tetapi pada saat penangkapan RESI (DPO) berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati.

Laporan : Syarif
Editor     : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar