Berharap Untung Rp 10 Ribu, Herman Terancam 20 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Demi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10 ribu perpaket sabu, Herman WD alias Eman bin Zainal WD warga Jl. Mayor Zen Lr. Sawah Palembang, nekat menjadi penjual sabu, lantaran perbuatan yang melanggar hukum tersebut, terdakwa diajukan ke persidangan dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH, menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana secara permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa Herman WD alias Eman bin Zainal WD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (17/06/2020).

Terungkap dalam dakwaan JPU, bermula pada hari Senin tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 17.00 Wib petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, di Jalan Mayor Zen Lorong Jeruk RT. 13 RW. 03 Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang, tepatnya di rumah DEKCIK (Belum tertangkap), sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki yaitu terdakwa HERMAN WD Als EMAN.
Ketika tiba di lokasi yang dimaksud sekira pukul 17.30 Wib, petugas melihat seseorang laki-laki yaitu terdakwa sedang berada di rumah DEKCIK dan ketika itu juga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Ditemukan barang bukti berupa 36 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 4,401 gram di dalam 1 (satu) buah rokok merek magnum, 1 buah sekop sabu, 1 buah timbangan digital yang disimpan dalam 1 buah sepatu warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- dengan rincian 5 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- yang berada di atas lemari.

Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari DEKCIK yang akan terdakwa jual kembali yaitu 1 (satu) paket sabu sebesar Rp. 100.000,- lalu, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- per paket narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *