Beno Akui, Mi Formalin Dicampur Disinfektan

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Sebelumnya dituntut 8 bulan dan divonis 5 bulan tidak menjadikan terdakwa Beno Gunawan (34) pemilik (bos/tauke) pembuat serta pengedar mi kuning basah berformalin, menjadi jera terhadap perbuatannya yang dapat merugikan kesehatan orang lain. Sidang lanjutan kali ini dalam agenda mendengarkan 6 keterangan saksi, termasuk terdakwa sendiri dimintai keterangan. Bahkan terdakwa mengakui bahwa mi kuning tersebut dicampurkan juga dengan disinfektan (penyemprot virus Covid-19).

Adapun 6 saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Dian Prawitama SH diantaranya Fitri (24) seorang PNS, Junita Situmorang Ahli dibidang Kimia Pangan, Tri Arjuna Partua Lubis (PNS BPPOM), Ahmad Shaleh Satpol PP, Bensun serta Mulyono SH.

Dalam keterangannya, terdakwa Beno Gunawan mengatakan, bisnisnya ini sudah berjalan selama 4 tahun. Produksi mi berformalin ini berjalan karena pesanan pelanggannya, karena tersebut kalau dibawa ke daerah rentan rusak.

“Saya juga mencampur mi tersebut dengan dengan disinfektan yang mulia. Dalam 1 kantong beratnya 10 kiloram, saya sempat buron dan melarikan diri yang mulia karena saya ada tang dengan rentenir Rp 4 juta,” ungkapnya kepada Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (09/06/2020).

Disinggung Majelis Hakim, bahwa terdakwa ini tak pernah jera dengan perbuatannya tersebut. “Kamu ini sama saja dengan kecapi makanan kero, idak mati idak jero (ungkapan bahasa Palembang, red),” sindir Majelis Hakim.

Sekedar mengingatkan, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas dari BBPOM Palembang yaitu saksi Fitri Rahmadianti, saksi Mulyono, saksi Indra Tarmizi langsung menuju ke lokasi Usaha Mi Beno, tepatnya di perjalanan Persimpangan Lampu Merah Jalan Kapten A. Rivai Palembang, saksi Fitri Rahmadianti, saksi Mulyono, saksi Indra Tarmizi melihat mobil Pick Up BG 9691 LR yang dikendarai oleh terdakwa dan langsung menghentikan mobil tersebut.

Lalu melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukanlah 56 kantong plastik @10 kg mi kuning basah kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat test Kit Formalin dan hasilnya Mie Kuning Basah milik terdakwa positif mengandung formalin.

Kemudian saksi Fitri Rahmadianti, saksi Mulyono, saksi Indra Tarmizi menuju ke Pabrik Usaha Milik terdakwa yang beralamat di jalan Putri Rambut Selako No. 47 Rt. 016 Rw. 007 Kel. Bukit Lama Kec. Ilir Barat I Kota Palembang kemudian di tempat usaha tersebut ditemukanlah barang bukti berupa 24 kantong plastik @10 kg mi kuning basah kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat test Kit Formalin dan hasilnya Mie Kuning Basah milik terdakwa positif mengandung bahan tambahan pangan yang berbahaya berupa formalin dikarenakan terjadinya perubahan warna ungu terhadap mi tersebut.

Selanjutnya didapat informasi juga bahwa terdakwa memiliki Usaha Mi Kuning Basah di tempat lain, di Jalan Pangeran Ratu Pasar Induk Jakabaring Palembang dan ditemukanlah barang bukti berupa 12 kantong plastik @10 kg mi kuning basah juga mengandung formalin.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *