Belum Siap, Hakim Tunda Putusan Korupsi Belasan Miliran

* Komisaris Utama PT GI Dituntut 12 Tahun
Securitynews.co.id, PALEMBANG – Lantaran amar putusan (vonis, red) yang akan dibacakan belum siap, Majelis Hakim menyatakan sidang atas terdakwa Augustinus Judianto (50) perkara dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, ditunda. Demikian hal ini terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (24/2).

“Karena putusan atas perkara terdakwa Augustinus Judianto belum siap, sidang ditunda sampai dengan pekan depan Kamis (27/2),” singkat Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, ketika membuka sidang sekaligus menutup sidang, seraya mengetuk palunya.

Sementara ketika dikonfirmasi wartawan Securitynews.co.id, di luar persidangan Majelis Hakim Ketua Erma Suharti hanya memberikan komentar singkat. “Tadikan sudah saya dijelaskan di dalam persidangan,” ujarnya sambil memberikan kode kepada satpam untuk mengusir wartawan, sembari satpam PN Palembang tersebut menggiring wartawan keluar dari pagar jeruji besi dan menjauh dari hakim, setelah itu hakim berlalu meninggalkan wartawan.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (03/02/2020). JPU Kejati Sumsel Emir Ardiansyah SH, menuntut terdakwa 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 miliar batas waktu paling lama 1 bulan, apabila tidak dibayar diganti aset milik terdakwa akan disita untuk dilelang, untuk mengganti kerugian negara. Kalau terdakwa tak ada harta maka diganti 6 tahun penjara.

Menurut JPU perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi, sebagaimana diubah dengan UUD nmor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui dalam dakwaan pada tahun 2014 dan tahun 2015 bertempat di Kantor Pusat Bank Sumsel di Palembang, terdakwa Augustinus beserta Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa (GI) yang juga selaku pemegang saham, telah memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya, serta dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh Perusahaan terdakwa dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp 13.961.400.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *