Begal Motor, Rico Diganjar 2,4 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan aksi kejahatan dengan membegal sepeda motor milik korbannya, terdakwa Rico Suprianto Wijaya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan divonis hukuman 2 tahun dan 4 bulan (2,4 tahun) penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH menyatakan terdakwa Rico Suprianto Wijaya bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan melanggar 365 ayat (2) ke 2 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rico Suprianto Wijaya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa, 1 (satu) buah topi merk convers warna biru, 1 buah tali pinggang rasta, 1 helai baju kaos warna hitam Merk Boombogie, 1 pasang sandal Merk Yumeida warna abu abu, 1 buah HP Merk Samsung J2 Primer warna silver, dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Majelis Hakim, saat membacakan putusan secara Virtuak disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (18/06/2020) lalu.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan 8 (delapan) bulan dibandingkan tuntutan Desmilita SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun penjara.

Bermula saksi korban dari rumah saksi Gilang Ramadhan di daerah Tanjung Burung kota Palembang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna Hijau No Pol BG 4223 NA. Saat pulang, saksi korban melewati Jalan Rambutan dalam wilayah Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Saat itu, korban diberhentikan/dibegal terdakwa Ivan (belum tertangkap) dan Ibrahim alias Baim (berkas terpisah).

Para terdakwa mengancam saksi korban dengan menggunakan senjata tajam berupa 1 bilah pisau sambil berkata “turun..turun..turun, kemudian terdakwa Ibrahim memegang badan saksi korban sambil berkata “turun..turun…turun kalau tidak turun kau ku tujah”.

Mendengar perkataan Ibrahim, saksi korban langsung turun dari sepeda motor, kemudian setelah saksi korban turun dari sepeda motor milik langsung diambil oleh terdakwa, Ivan dan Ibrahim. Setelah Terdakwa, Ivan dan Ibrahim mengambil sepeda motor saksi korban, saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *