Begal Motor Ditangkap Massa, Ghandi Diganjar 3 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan pembegalan motor dan akhirnya ditangkap massa, terdakwa M Ghandi Mardiansyah dinyatakan Majelis Hakim bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH menyatakan, perbuatan terdakwa M, Ghandi Mardiansyah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat ( 1 ), ( 2 ) ke – 1 dan 2 KUHP mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ghandi Mardiansyah, dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Majelis Hakim kepada terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Senin (18/03/2020).

Sementara vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 6 (enam) bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, awalnya terdakwa bersama sama dengan Dwi, Dandi, Rio, Acim, dan Iwan berencana untuk melakukan pencurian sepeda motor. Setelah itu terdakwa bersama dengan Dwi, Dandi, Rio, Acim, dan Iwan pergi dengan menggunakan 3 sepeda motor untuk mencari sasaran dimana masing masing berboncengan. Terdakwa berboncengan dengan Dandi, lalu Dwi berboncengan dengan Rio sedangkan Iwan berboncengan dengan Acim. Ketika melintas di sekitar Jalan Urip Sumoharjo Simpang Sekojo Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, melihat saksi korban Andre mengendarai sepeda motor.

Melihat hal itu lalu terdakwa bersama dengan Dandi, Rio, Acim, dan Iwan memepet saksi korban Andre dari sebelah kanan dan menyuruhnya berhenti.

Terdakwa, Iwan dan Dwi menunggu di atas motor dengan maksud untuk mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan Dandi, Rio, dan Acim turun dari sebeda motor. Dimana masing-masing sambil memegang senjata tajam jenis pisau ketika itu juga Dandi langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban Andre namun berhasil mengelak mengalami hal itu lalu saksi korban Andre lari memyelamatkan diri sambil meninggalkan sepeda motor bersama kunci kontaknya. Lalu Rio bersama kawannya langsung mengambil dan membawa pergi motor milk saksi korban Andre.

Saksi korban Kristian yang pada saat itu melintas dengan menggunakan sepeda dan melihat kejadian tersebut lalu berhenti dan turun dari sepeda motornya dan hendak membantu namun ketika itu juga langsung diserang oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Namun korban Kristian berusaha melawan dan berhasil merebut senjata tajam tersebut mengalami hal itu lalu terdakwa langsung melarikan diri bersama dengan kawannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban Kristian.

Mengalami hal itu secara bersamaan saksi korban Andre dan Kristian berusaha mengejar dengan menumpang sepeda motor orang lain yang melintas sambil berteriak “ MALING … MALING … MALING “ dan ketika melintas di sekitar Jalan Residen A, Rozak Lorong Lebak Sebatok motor yang dikendarai oleh terdakwa disenggol oleh sebuah mobil hingga terjatuh ketika itu juga terdakwa berhasil ditangkap sedangkan kawan-kawannya yakni Dandi, Rio, Acim, dan Iwan berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut korban Andre mengalami kerugian seluruhnya kurang lebih Rp. 12.000.000,- dan Kristian kurang lebih Rp. 10.000.000.

Laporan : Syarif Umar
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *