Bawa Sajam, Mustofa Dituntut Setahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Ada ada saja ulah terdakwa Muhamad Mustofa, menyelipkan senjata tajam (sajam) jenis pisau di pinggangnya dengan berdalih untuk menjaga diri, akibat perbuatan yang melanggar hukum tersebut, dirinya dituntut JPU hukuman 1 tahun penjara.

Terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa yakni Trias SH, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, yang diketuai Syarifuddin SH MH dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Rabu (8/4/2020), Sukman SH.

Dalam tuntutannya JPU mengatakan, bahwa terdakwa Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum tanpa hak menguasai, memiliki senjata tajam tanpa izin yakni barang bukti sebilah pisau bergagang kayu yang dibalut karet ban warna hitam yang ditemukan di pinggang sebelah kanan terdakwa.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama satu tahun,” ucap JPU membacakan tuntutannya.

Setelah mendengarkan tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Trias SH, dari Posbakum PN Palembang menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. “Pada intinya meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman terhadap terdakwa, dikarenakan terdakwa mengakui perbuatannya serta kooperatif selama persidangan,” ujar Trias.

Setelah mendengar tuntutan serta pledoi terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkannya dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja membawa sajam tersebut terjadi sekitar Oktober 2019 silam, yang saat itu gerak-gerik terdakwa mencurigakan karena memukul sebuah besi dengan menggunakan palu oleh petugas keamanan dermaga point BKB Palembang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan penangkapan didapati terdakwa membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang yang berdalih untuk menjaga diri.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *