Bawa Sajam, Mantan Napi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Keluar masuk penjara merupakan hal yang biasa bagi mantan narapidana kasus pencurian. Kali ini terdakwa Agus Ahmad Wijaya (33) kembali berulah dengan melanggar Undang-Undang Darurat terbukti membawa senjata tajam (sajam). Akibat perbuatannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH berpendapat bahwa terdakwa Agus Ahmad Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak, membawa suatu penikam atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Agus Ahmad Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan menyatakan barang bukti senjata tajam dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Majelis Hakim secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (09/06/2020).

Ternyata amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut sebanding dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harizon SH yang dibacakan Indra Susanto SH. Dimana sebelum hakim membacakan vonis, JPU terlebih dahulu menuntut hukuman bagi terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut kronologi dakwaan JPU, terdakwa pergi dari Rusun Blok 50 Lantai 4 Palembang menuju ke sebuah pondok yang terletak di dekat Rusun Blok 50 Jl. Brigjend Dhani Effendi Kel. 26 Ilir Palembang. Sebelum menuju ke pondok, terdakwa menuju ke gardu listrik yang berada di dekat Rusun Blok 50 dengan tujuan untuk mengambil sebilah senjata tajam berjenis pisau pemotong daging bergagang kayu dilapisi kain plastik warna merah muda bersarung kain merah muda dengan tujuan untuk menjaga diri apabila sewaktu-waktu terdakwa terancam.

Setelah itu, terdakwa menuju pondok untuk duduk di sana. Tak lama kemudian, sekira pukul 23.40 WIB, terdakwa didatangi oleh saksi Aris Sulistiawan, S.H dan saksi Chandra Ardiyanto yang langsung menggeledah terdakwa dan menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau pemotong daging bergagang kayu dilapisi kain plastik warna merah muda bersarung kain warna merah muda. Atas penemuan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau pemotong daging bergagang kayu dilapisi kain plastik warna merah muda bersarung kain warna merah muda tersebut, terdakwa langsung dibawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif Umar
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *