Bawa Sabu Tertangkap di Lampu Merah, Alung dan Epi Disidang

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terdakwa Andreas alias Alung (46) warga Mato Merah Lr. Wakaf Palembang dan terdakwa Happy alias Epi (43) merupakan warga Sematang Borang Palembang,

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH dalam surat tuntutannya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa kristal-kristal putih jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,062 gram.

“Perbuatan terdakwa Terdakwa Andreas alias Alung dan terdakwa Happy alias Epi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, Senin (15/06/2020).

Terungkap seperti dalam dakwaan JPU, bermula saksi M. MURLAN, SH BIN H. ELI SAMSURI dan saksi ARDIANSYAH, SH BIN ADAM beserta tim dari Polsek IT II Palembang melakukan patrol hunting antisipasi kriminalitas di alamat tersebut. Tiba-tiba kedua saksi melihat kedua terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna biru Nopol : BG 3635 AY berhenti di lampu merah denan keadaan sepeda motor tidak memiliki kelengkapan dan memiliki gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat hal tersebut kemudian kedua saksi beserta tim langsung menghentikan kendaraan kedua saksi didepan sepeda motor yang sedang dikendarai oleh kedua terdakwa.

Setelah itu kedua saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kedua saksi berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam karet injakan kaki sepeda motor sebelah kanan yang dikendarai oleh kedua terdakwa. Setelah diinterogasi terdakwa ANDREAS ALS ALUNG mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milik terdakwa ANDREAS ALS ALUNG yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yang berada di Gg. Kenari Kel.9 Ilir Kec. Ilir Timur Tiga Palembang seharga Rp.70.000,- dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa ANDREAS ALS ALUNG konsumsi bersama-sama terdakwa HAPPY ALS EPI. Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ilir Timur II Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *