Bawa Pisau di Halte Transmusi, Chandra Diseret ke Pengadilan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat membawa senjata tajam jenis pisau, seorang sopir yakni terdakwa Chandra Agung Darma Jaya bin Muhammad Sai (36) warga Jl. Mayor Ruslan Batubara Palembang, akhirnya diseret ke pengadilan dan didakwa dengan Pasal Undang-Undang Darurat.

Seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, mengatakan bahwa terdakwa tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan sarung warna merah dan kuning.

“Perbuatan terdakwa Chandra Agung Darma Jaya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (15/06/2020).

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, bermula ketika saksi Robbi Wibowo dan saksi Aryadi Satria yang merupakan anggota kepolisian Polsek Kemuning Palembang sedang melaksanakan tugas rutin patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Kemuning untuk melakukan penyisiran antisipasi tindak pidana pencurian, narkotika, dan sajam.
Ketika melintasi di Jalan Rudus melihat beberapa orang yang mencurigakan di Halte Trans Musi, lalu saat memberhentikan mobil patroli dan saksi Robbi Wibowo bersama saksi Aryadi Satria (anggota polisi) mendekat, tiba-tiba beberapa orang di Halte Transmusi tersebut lari dan hanya ada tinggal seorang laki-laki (terdakwa) sehingga terdakwa dilakukan pemeriksaan dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dengan sarung wama merah dan kuning di pinggang sebelah kiri terdakwa.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui jika 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan sarung warna merah dan kuning yang disimpan di pinggang sebelah kiri terdakwa tersebut adalah miliknya. Dia bertujuan membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri dan terdakwa tidak mempunyai izin.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *