Bawa Cap Garpu, Warga 7 Ulu Dituntut Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat membawa senjata penikam jenis pisau cap garpu, dengan alasan untuk menjaga diri, Akhirnya terdakwa Isman Toni (31) warga Jl. KH. Azhari Lr. Kapitan Kel.7 Ulu Kec. SU I Palembang. Dituntut Jaksa hukuman 1 tahun (setahun) penjara.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman SH dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Isman Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dalam diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isman Toni dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan menyatakan barang bukti berupa, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu panjang 25 CM bergagang kayu warna coklat sarung kertas dililit lakban warna hitam dirampas untuk dimusnahkan,” tegas JPU kepada terdakwa, secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (23/04/2020).

Terungkap dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Isman Toni, Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan KH. Azhari Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Berawal saat saksi petugas Polsek Seberang Ulu I Palembang, yang sedang melakukan Patroli disekitaran Wilayah Seberang Ulu I Palembang kemudian saat melintas di Jalan KH. Azhari Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang tepatnya di bawah Jembatan Ampera lalu saksi petugas melihat terdakwa Isman Toni sedang turun dari sepeda motor miliknya dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Kemudian karena merasa curiga lalu saksi petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang disimpan di Pinggang sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa memberikan keterangan bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna coklat bersarung kertas dililit dengan lakban warna hitam dengan panjang 25 cm adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa bawa sebagai alat untuk menjaga diri dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan dan profesi. Selanjutnya saksi petugas membawa terdakwa Isman Toni beserta barang bukti ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk di Proses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *