Bawa 2 Sajam, Angik Dituntut Setahun Diganjar 1,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran membawa 2 senjata tajam (sajam) terdakwa Dadan Muhammad Latif alias Angik (29) warga Jl. Letnan Matualesi Kampung Limau Rt.03 Rw.02 Kel. Sembawa Kec.Banyuasin III Kab.Banyuasin, diganjar hakim hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara, namun vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Terungkap dalam fakta persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Tanpa Hak Membawa, Menyimpan, Memiliki atau Menguasai Senjata Penusuk atau penikam” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951.

Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dadan Muhammad Latif alias Angik dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalankan dengan perintah agar tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa, 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kaki kijang. 1 bilah senjata tajam jenis kujang bergagang kayu warna hitam motif kepala singa bersarung kayu warna hitam dengan panjang sekira ±15 cm dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Mangapul Manalu kepada terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus, Selasa (17/03/2020).

Ternyata amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih tinggi 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajie Martha SH, karena pada fakta persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Dadan Muhammad Latif als Angik pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 15.50 Wib, bertempat di Jalan PSI Kenayan – Jerambah 3 Kel. Karang Anyar Kec. Gandus Palembang.

Bahwa bermula petugas Anggota Polsek Gandus sedang melakukan kegiatan “Sambang” ke wilayah Kel. Karang Anyar Kec. Gandus Palembang. Lalu saat melintas di Jalan PSI Kenayan – Jerambah 3 Kel. Karang Anyar Kec. Gandus Palembang. Melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang sedang berdiri di pinggir jalan dan kemudian terdakwa langsung berjalan ke arah rumah warga lalu langsung duduk di tangga rumah warga.

Selanjutnya petugas langsung menghampiri terdakwa untuk memperkenalkan diri lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kaki kijang yang di berada di pinggang sebelah kiri dan 1 bilah senjata tajam jenis kujang bergagang kayu warna hitam motif kepala singa bersarung kayu warna hitam dengan panjang sekira ±15 cm yang berada di dalam tas sandang yang diselempangkan di badan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *