Barang Bernilai 3,5 Miliar Dimusnahkan Kanwil DJBC Sumbagtim

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPOC TMP B Palembang selama tahun 2019 secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar di beberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim.

Melalu kegiatan Operasi Pasar yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal Kanwi DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC hasil Tembakau dan Tembakau Iris, Minuman Mengandung Etil Alkahol (MMEA) serta HPTL yang menggunakan pita cukai yang melanggar ketentuan Undang Undang Cutal No.39 Tahun 2007.

Dalam press release kementerian keuangan republik Indonesia DJBC kantor wilayah Sumatera bagian timur. Rabu (4/12/2019) Direktur Jenderal Bea Cukai, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Harmawanto menjelaskan Kanwi DJBC Sumbagtim & KPPBC TMP B Palembang akan melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milk Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang merupakan hasil tegahan selama penindakan di tahun 2019 berupa 8.487.086 batang rokok, 14.431 Botal MMEA, 264 Botal HPTL, 97 Kg tembakau iris, 14 pcs airsoft gun dan sparepart senjata tajam, 136 pcs sex toys, 109 pcs alat kesehatan, 36 pcs anak panah, 12 Lembar pakaian, 3 pcs kosmetik.

Barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikatagorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (LARTAS) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, Babel, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Total nilai barang keseluruhan hasl penindakan yang akan dmusnahkan oleh Kanwl DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang sebesar Rp 3,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 3,6 miliar. Pemusnahan Barang Milk Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak untuk menghilangkan fungsi dan sifatt awal dari barang tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Dwi menjelaskan, sepanjang tahun 2019 Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim dan KPPBC di lingkungannya telah melakukan penindakan sebanyak 716 pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai, terdiri 278 Pelanggaran Impor Barang Kiriman Pos, 319 pelanggan cukai HT, 27 Pelanggaran Impor Umum, 67 Pelanggaran Impor Barang Penumpang, 14 Pelanggaran Cukai MMEA Lokal, 7 Pelanggaran Cukai MMEA Impor, 3 Ekspor Barang Penumpang dan 1 Ekspor Umum.

Ditambahkan, dari penindakan tersebut terdapat 12 kasus yang telah ditingkatkan ke proses penyidikan dengan rincian 1 kasus ditangani PPNS Kanwil DJBC Sumbagtim, 4 kasus ditangani PPNS KPPBC TMP B Palembang, 7 kasus ditangani PPNS KPPBC TMP C Jambi dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 32 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 29 miliar. Selain di Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang, pemusnahan BMN juga telah dilaksanakan oleh kantor pengawasan dan pelayanan di lingkungan Kanwil DJBC Sumbagtim lainnya, pada KPPBC TMP B Jambi sebanyak 8,6 juta batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar, KPPBC TMP C Pangkalpinang sebanyak 1 juta batang rokok, dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp 376,4 juta, KPPBC TMP C Tanjungpandan sebanyak 12 ribu batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp 140,6 Juta.

Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Drektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan perindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah. Sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antarpelaku usaha dan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi pengelolaan Barang Hasil Penindakan guna meningkatkan sinergi antar instansi dalam upaya melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak penerimaan negara.

Laporan             : Dewi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *