Bandar dan Pengedar 750 Butir Ekstasi, Dua Warga Wahid Hasyim Terancam 20 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Bandar dan kurir 550 butir pil ekstasi alias ineks, terdakwa Ishaq alias Iis (39) diduga sebagai kurir sedangkan terdakwa Syarifuddin alias Wak (40) diduga sebagai Bandar ineks, keduanya tercatat warga Jalan KH wahid Hasyim Palembang, akhirnya menjalani sidang perdana dalam dakwaan JPU sebagaimana Pasal yang dibacakan, kedua terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara.

Fakta yang terungkap dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sunggul Simanjuntak SH MHum mengatakan, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam hal perbuatan kedua terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” kata Indah di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (12/02/2020).

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU dalam gelar sidang perdana, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang Romaita SH tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Diceritakan dalam dakwaan JPU diketahui pada bulan Januari 2020 bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ditempat para terdakwa sering dijadikan transaksi narkotika. Atas adanya laporan tersebut, petugas kepolisian dari tim Satresnarkoba Polresta Palembang langsung mendatangi rumah terdakwa Ishaq terlebih dahulu.

Saat itu petugas kepolisian menggeledah rumah terdakwa yang saat itu sedang tertidur dengan hasil ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan 550 (lima ratus lima puluh) butir ineks warna hijau logo Redbull dengan berat netto keseluruhan 239,14 gram di dalam kantong plastik warna hitam di balik rak tas gantung.

Setelah diiterogasi petugas, terdakwa saat itu mengakui barang haram tersebut adalah miliknya bersama dengan teman lainnya bernama Aan (DPO) yang didapat dari terdakwa Syarifuddin untuk dijualkan kembali dengan harga Rp 115 ribu per butir.

Atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap teman lamanya bernama Syarifuddin pada hari yang sama saat terdakwa Syarifuddin saat sedang berdiri di teras rumahnya. Terdakwa Syarifuddin mengakui bahwa barang tersebut adalah dari dirinya, jumlah awalnya sebanyak 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan 750 butir ineks.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *