Aniaya Wanita, Gilang Ramadhan Dipenjara 10 Bulan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya seorang wanita serta memiliki pisau saat ditangkap, terdakwa M Gilang Ramadhan akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sehingga dijatuhi oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
Majelis Hakim Agus SH MH, menilai perbuatan terdakwa M. Gilang Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan JPU. “Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Gilang Ramadhan dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur, dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Majelis Hakim kepada terdakwa saat membacakan amar putusan secara Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (11/06/2020).

Sementara itu vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan 2 (dua) bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajie Martha SH. Sebab, pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Untuk diketahui, bahwa ia terdakwa M Gilang Ramadhan pada Rabu Tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di sebuah rumah di Jalan PSI Lautan Lrg Unglen No. 10 Rt. 029 Rw. 001 Kel. 36 Ilir Kec. Gandus Palembang, Palembang, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Nur Azizah Binti Ahmad Hizazi. Tidak senang dengan perbuatan terdakwa akhirnya terdakwa dilaporkan pada pihak yang berwajib.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *