Aniaya Polisi, Erwan Dituntut 5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti melakukan penganiayaan terhadap polisi yang sedang melakukan tugas, terdakwa Erwan (30) warga Jl.Desa Tangga Rasa Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aan Tomo SH, menilai dalam tuntutannya bahwa hal yang memberatkan terdakwa yang bekerja sebagai petani ini, korban mengalami luka sebagaimana VER, terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit persidangan. Selain itu menurut JPU hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan anak dan isteri.

“Terdakwa Erwan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1), (2) ke- 1 KUHP, menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” tegas JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim Ketua Bagus Irawan SH MH, diruang sidang PN Palembang Klas IA Khusus, Senin (20/01/2020).

Bermula dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B-05/VII/2019/Sumsel/Res.Empat Lawang/Sek.Ulu Musi yang dilaporkan pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira jam 20.07 WIB, dari warga bernama Sariman Bin (alm) Cik Din ke Polsek Ulu Musi Empat Lawang mengenai perkara Pengancaman yang dilakukan oleh salah satu warga Dusun Talang Rabu Desa Tangga Rasa Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang bernama Hendi (DPO).

Kemudian tindak lanjut dari laporan polisi saksi Sariman tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Ulu Musi memproses laporan polisi tersebut dengan cara memanggil saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti. Selanjutnya Kapolsek Ulu Musi saksi A. Suryadi selaku penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Hendi (DPO) Nomor : SP.Kap/05/VII/2019/Reskrim tanggal 31 Juli 2019.

Namun pada saat pemanggilan, petugas kepolisian mendapatkan perlawanan dari warga dimana 9 orang terdakwa Erwan bin Yunus bersama-sama dengan 9 (sembilan) orang lainnya yaitu : 1. Saksi Sukiran (berkas perkara terpisah) , 2. Saksi Erwanto alias Irwan (berkas perkara terpisah), 3. Saksi Erwin (berkas perkara terpisah), 4. Egi (DPO), 5. Gilang (DPO), 6. Darmanto (DPO), 7. Sermin alias Sarmin (DPO), 8. Yommy (DPO), 9. Hendi alias Cendil (DPO)
Akibat pengeroyokkan tersebut petugas kepolisian yakni Saksi Korban Darmawan Bin Abdul Rohman mengalami 1 buah luka terbuka di lengan kiri bawah, 1 buah luka terbuka di leher kiri. Saksi korban Arsan Fajri Bin Mat Yatim mengalami 1 buah luka tusuk di perut kiri, luka terbuka di lengan kiri bawah, luka terbuka di punggung tangan kiri, disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Selain itu warga desa juga merusak 1 (satu) unit Mobil Patroli, rusak pecah kaca belakang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *