Aniaya Pakai Kayu Sento, Efendi Dituntut Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat melakukan penganiayaan dengan memakai kayu sento, terdakwa Efendi (48) warga Jl. Maju Bersama II Lr. Musi I Kel. Talang Kelapa Kec. Alang Alang Lebar. Dituntut jaksa hukuman penjara selama 1 tahun (setahun) .

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Horizon SH menilai, Menyatakan terdakwa Efendi bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti berupa 1 buah kayu dengan panjang 1 meter, 1 buah potongan kayu sentok panjang sekira 1 meter dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH, pada sidang Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (28/04/2020).

Dalam dakwaan JPU, berawal pada saat terdakwa hendak menjemput anaknya pulang sekolah dan terdakwa mampir terlebih dahulu di Pasar Maskerebet untuk membeli jeruk. Pada saat sampai di pasar itu, terdakwa kemudian hendak memarkirkan sepeda motornya dan pada saat yang bersaman datang saksi Abdul Gani yang sebelumnya telah bermasalah dengan terdakwa karena masalah parit dan pembersihan got yang berada di depan rumah terdakwa dan saksi Abdul Gani yang berdekatan.

Setelah mendekat selanjutnya terdakwa dan Saksi Abdul Gani saling tatap dan masing-masing antara terdakwa dan saksi Abdul Gani mulai merasa emosi sampai saksi Abdul Gani berkata “Yok kalo kito nak adu tenago”. Mendengar hal tersebut terdakwa menjadi emosi dan kembali menaiki sepeda motornya kemudian menjauh dari saksi Abdul Gani ke arah SD (sekolah dasar) dekat pasar dan setelah dekat SD terdakwa melihat 1 (satu) buah batang kayu yang terletak di pinggir jalan. Terdakwa kemudian berhenti dan mengambil kayu tersebut lalu berjalan kaki ke arah saksi Abdul gani yang saat itu juga sudah memegang kayu yang berada di dekatnya setelah posisi berhadap-hadapan saksi Abdul Gani langsung mengayunkan kayu yang sudah ia pegang namun terdakwa dapat menghindarinya.

Terdakwa langsung membalas dengan mengayunkan batang kayu yang ia ambil sebelumnya hingga mengenai bagian kepala saksi Abdul Gani hingga mengakibatkan saksi Abdul Gani terjatuh kemudian setelah melihat saksi Abdul Gani sudah tidak berdaya selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan lokasi dan pulang. Kemudian saksi Abdul Gani ditolong oleh masyarakat kemudian saksi Abdul Gani melaporkan peristiwa yang telah ia alami ke pihak kepolisian. Akibat perbuatannya terdakwa diajukan ke persidangan dan didakwaan JPU Primair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *