Ahmad Yani Sangkal Isi Dakwaan, JPU KPK: Hak Terdakwa Tuk Menolak

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sidang lanjutan dugaan kasus suap commitment fee sejumlah 16 paket proyek bernilai ratusan miliar yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI, atas terdakwa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, kembali jalani dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli serta mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/4) terdakwa dihadirkan melalui sidang telekonferensi di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Erma Suharti SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Roy Riyadi SH MH dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Maqdir Ismail SH MH dan rekan.

Adapun keterangan kedua saksi ahli oleh penasihat hukum terdakwa hanyalah berupa saksi dalam bentuk pembacaan keterangan ahli saja (in absensia), keterangan dari dua saksi ahli tersebut yakni Dosen sekaligus Ahli Pidana Dr Khairul Huda serta Ahli Tata Negara Dr Margarito Kamis. Yang pada intinya mengungkap sah atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang menjerat terdakwa.

Selain mendengarkan keterangan dua saksi ahli berupa pembacaan keterangan saja tersebut, majelis hakim tipikor juga memeriksa terdakwa Ahmad Yani. Dalam memberikan keterangannya sebanyak 17 poin terdakwa Ahmad Yani membantah seluruh isi dakwaan dari JPU termasuk dugaan suap yang didakwakan kepada dirinya termasuk barang bukti yang terungkap dalam persidangan berupa buku biru catatan aliran uang diduga suap kepada dirinya.

“Bahwa saya tidak pernah mengetahui adanya 16 paket proyek yang diatur oleh saudara Elfin MZ Muchtar sebagaimana didalam dakwaan. Saya baru ketahui setelah diperiksa dan dapat informasi dari penyidik KPK serta melalui berita yang tersebar,” sanggah Ahmad Yani saat memberikan keterangannya.

Selain itu Ahmad Yani juga menyanggah pada bulan September atau sesudah pelantikan menjadi Bupati telah menerima sejumlah uang yang disangkakan didalam dakwaan sebuah kardus berisi uang yang diserahkan oleh Elfin serta Ediyansah di rumah terdakwa Yani di Pakjo Palembang.

“Karena pada tanggal 19 sampai 21 September 2015 saat itu saya tidak berada di Palembang,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dirinya selaku Bupati Muara Enim kala itu mengaku telah menjadi korban persekongkolan yang dilakukan oleh Elfin MZ Muchtar serta terpidana Robbi Okta Fahlevi agar dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dalam agenda pemeriksaan terdakwa, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan sidang Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Sementara itu, JPU KPK RI Roy Riyadi SH MH saat dikonfirmasi mengenai keterangan terdakwa tersebut, dirinya berpendapat bahwa hak terdakwa untuk mengelak semua tuduhan seperti yang ada di dalam dakwaan.

“Ya kita sebagai JPU menilai dalam persidangan kali ini terdakwa mempunyai hak untuk mengelak dari semua tuduhan yang ada didalam dakwaan, tinggal nanti pembuktiannya saja bagaimana dan kita lihat juga pada fakta persidangan selanjutnya nanti baik itu keterangan saksi maupun bukti-bukti lainnya, saat ini kami akan ajukan tuntutan pidana untuk terdakwa,” ucap Roy.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *