Bisnis Sabu, Ristan Dihukum 5 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Membeli sabu senilai Rp. 450 ribu dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 500 ribu sehingga mendapat keuntungan Rp. 50 ribu, namun aksi terdakwa Ristan tercium oleh polisi dan di persidangan terdakwa divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH Mhum, menyatakan terdakwa Ristan Bin M. Tolip (alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ristan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp 800.000.000,- atau subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara, menetapkan barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 buah dompet emas warna merah muda, 1 bal plastik kip bening, 1 unit HP Merk Samsung warna putih, 1 unit HP merk Nokia warna silver. Digunakan dalam perkara Afrianto Bin Irfan (Alm),” ujar Majelis Hakim secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (06/05/2020).

Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan 2 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH, dimana sebelumnya menuntut terdakwa Ristan dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun Denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan.

Terungkap dalam dakwaan JPU, bermula pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa pergi ke Daerah 13 Ilir Palembang untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan harga sebesar Rp.450.000, kepada Aan (DPO). Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa pulang dan menjualkannya ke saksi Afrianto sebesar Rp. 500.000,- sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 09.30 Wib di Jalan Mandi Api No.1723 Rt.32 Rw.10 Kel. Srijaya Kec. Alang Alang Lebar Palembang pada waktu terdakwa bermain ke rumah saksi Ristan, dia ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang yang berpakaian.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *